JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali membuka peluang besar bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dalam pengumuman terbaru, tercatat ada sebanyak 9.694 formasi yang tersedia, dengan jumlah terbesar diperuntukkan bagi posisi Jaksa Ahli Pertama.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024, sebanyak 8.995 formasi disediakan untuk kategori kebutuhan umum. Selain itu, ada pula formasi khusus yang mencakup 194 posisi untuk penyandang disabilitas, 215 untuk putra-putri Papua, 19 untuk putra-putri Kalimantan, dan 271 formasi untuk lulusan cumlaude.
Secara khusus, Kejaksaan Agung membuka 2.000 posisi untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama, dengan rincian 1.773 formasi untuk kebutuhan umum, 27 formasi bagi putra-putri Papua, dan 200 formasi untuk lulusan cumlaude.
Tak hanya posisi Jaksa, Kejaksaan Agung juga membuka berbagai jabatan lain, seperti Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, masing-masing dengan jumlah formasi yang bervariasi.
Bagi para calon pelamar, informasi lengkap mengenai jabatan yang tersedia dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Agung atau melalui portal SSCASN. Adapun persyaratan umum untuk melamar CPNS di Kejaksaan Agung antara lain:
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;
j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Komentar