Dalami Laporan Warga Terkait Profesionalisme ASN, KASN Terbitkan Rekomendasi ke Menteri ATR/BPN

Ditambahkan Tim lainnya, Pangihutan Marpaung  Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Bahwa Surat Rekomedasi KASN tertanggal 31 Desember 2021 tersebut berisi rekomendasi kepada Menteri ATR /BPN  selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN dimaksud dalam rekomendasi di BPN.

Pangihutan Marpaung Asisten Komisioner bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

 “Agar BPN segera melakukan integrasi one map policy data antar Instansi sebagai salah satu bentuk pencegahan pelanggaran yang mengarah pada perlindungan harkat, martabat dan kehormatan ASN di kemudian hari serta melakukan langkah-langkah diskresi lain apabila diperlukan dalam penyelesaian masalah,  guna memberikan kepastian hukum, membawa citra positif pemerintah secara umum dan citra yang baik bagi ASN itu sendiri secara khusus,”ujar Pangihutan Marpaung

“Rekomendasi KASN ini sebagai tindak lanjut dari kewenangan KASN berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Hasil Pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini menurut undang-undang dimaksud adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” pungkasnya.

Komentar