Dasco Umumkan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Mengacu pada Putusan MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan hari ini, Kamis (22/8/2024), dibatalkan.

Sidang paripurna yang sebelumnya direncanakan untuk menyetujui revisi UU Pilkada ditunda karena tidak mencapai quorum.

Dasco menjelaskan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan tersebut, aturan yang akan digunakan dalam pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya.

Penundaan ini merupakan dampak dari ketidakmampuan DPR untuk memenuhi jumlah anggota yang diperlukan untuk melanjutkan proses persetujuan.

Keputusan ini memastikan bahwa prosedur pendaftaran calon kepala daerah tetap sesuai dengan putusan MK, yang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap beberapa aspek dari revisi UU Pilkada yang diusulkan.

Komentar