Dengar Keterangan Saksi, Hakim Kaget Luar Biasa: Sambo Bisa Koreksi Berita Acara Interogasi…..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hakim ketua Wahyu Iman Santosa kaget saat mengetahui berita acara interogasi (BAI) terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat bisa dikoreksi Ferdy Sambo. Hakim kaget BAI Putri dibuat berdasarkan pesanan Sambo.

Hal itu diungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

Mulanya, Ridwan mengatakan saat itu berita acara interogasi dibuat berdasarkan kronologi kejadian versi Putri Candrawathi yang disampaikan melalui lembaran catatan yang diserahkan oleh anak buah sambo AKBP Arif Rachman Arifin. Kronologi itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Putri Candrawathi.

Ridwan menyebut berita acara interogasi yang dibuat itu diantarkan ke rumah Sambo di Saguling. Saat itu dirinya langsung yang mengantar berita acara itu bersama Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi, serta Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual dan penyidik Jaksel saat itu.

“Setelah saya laporkan kepada kapolres, proses itu tetap berjalan kemudian saat itu kita langsung mengantarkan ke rumah saguling hasil daripada pembuatan BAP, saya ikut, Kapolres ikut, Kanit ikut, penyidik ikut,” kata Ridwan.

Saat tiba di Saguling, Ferdy Sambo menyampaikan istrinya tidak bisa bertemu langsung. Akhirnya, kata Ridwan, Sambo menyampaikan berita acara interogasi itu kepada Putri dan kemudian Putri menyampaikan hal itu sudah sesuai dengan kronologi.

“Sampai di sana kita ketemu FS saat itu, kemudian kita menyampaikan BAI tersebut dan FS menyampaikan Ibu tidak bisa ketemu langsung nanti saya naik dulu ke lantai atas dulu saat itu untuk melakukan cross check dengan Ibu Putri,” kata Ridwan.

“Kemudian kita tunggu 1,5 jam hampir 2 jam, kemudian Pak FS turun menyampaikan bahwa sudah sesuai dan saat itu proses berjalan tanda tangan dan sebagainya,” imbuhnya.

Hakim lalu bertanya apakah keterangan berita acara interogasi untuk Sambo juga dibuat dan dikoreksi oleh Sambo sendiri. Ridwan mengamini itu.

“Keterangan saudara Sambo sudah dibuat di kantor polres?” tanya hakim.

“Ya maksudnya sebagai saksi,” kata Ridwan.

“Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk Sambo?” tanya hakim.

“Betul Yang Mulia,” jawab Ridwan.

“Jadi saat itu ada LP (laporan polisi) A dan laporan polisi B, yang dibawa Arif LP B, kemudian melakukan koreksi terhadap LP B, kemudian pada saat itu kita membuat pertanyaan dan kembali ke Saguling untuk melakukan koreksi saat itu, kemudian dikoreksi, kemudian Pak Sambo saat itu tidak salah menyampaikan bahwa ada beberapa keterangan di LP yang tidak usah dimasukkan,” papar Ridwan.

Komentar