“Dan, ada lembar surat, yang datang sekaligus dalam satu paket, yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada saya selaku orang tuanya.
Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anak saya, namun, Persada dipanggil justru dijadikan sebagai SAKSI atau TERLAPOR atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras atas nama Heri Sanjaya Tarigan,” tambahnya.
Masih menurut Ristani br Samosir, Laporan balik itu dilakukan Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam Nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan.
“Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua, dikirim tanggal 30 September 2021, juga diminta hadir menemui Penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira sore (artinya surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan),” kata Ristani br Samosir.
Komentar