Diduga Ada “Permufakatan Jahat”! APAS Tuntut Jaksa Agung Turun Tangan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah warga asal Pulau Samosir yang tergabung dalam Aliansi Perantau Asal Samosir (APAS) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (23/6/2025). Mereka melaporkan dugaan praktik korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pasca-banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Koordinator APAS, Wulan Rygyar Nainggolan, menyebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada 301 Kepala Keluarga terdampak di tiga desa Siparmahan, Sampur Toba, dan Dolok Raja. Masing-masing keluarga seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp5 juta, langsung ke rekening pribadi.

Namun, menurut Wulan, alih-alih dikirim secara langsung, penerima diarahkan oleh oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir berinisial AKK untuk menggunakan dana tersebut membeli barang dari Bumdes Marsada Tahi, yang baru diresmikan Bupati Samosir pada Juli 2024.

Wulan mengungkapkan bahwa formulir pesanan barang telah disiapkan sebelumnya, seolah-olah pembelian dilakukan atas inisiatif warga. Padahal, setelah uang dari pusat masuk ke rekening warga, dana itu justru dialihkan ke rekening Bumdes Marsada Tahi.

“Ini bukan hanya persoalan teknis distribusi, tapi sudah menjurus pada rekayasa sistematis. Warga yang mestinya bebas memilih kebutuhan mereka, malah dipaksa membeli barang dari satu tempat dengan harga yang sangat tidak masuk akal,” kata Wulan.

Contohnya, harga satu ekor anak babi di pasar lokal sekitar Rp800.000, namun di Bumdes itu dijual Rp1.200.000. Selain itu, kualitas barang yang disediakan pun dinilai buruk dan distribusinya lamban.

APAS menilai skema distribusi bansos ini melanggar ketentuan Permensos No. 4 Tahun 2015 jo. Permensos No. 10 Tahun 2020, yang mengatur bahwa bantuan ekonomi korban bencana harus diberikan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening penerima. Dana itu pun seharusnya digunakan sesuai kebutuhan warga, bukan diarahkan ke pembelian tertentu.

“Kami menilai ada agenda politik yang membonceng program ini, terlebih pembagian bantuan dilakukan mendekati pilkada. Indikasi adanya intervensi calon petahana sangat kuat,” tegas Wulan.

Selain itu, APAS juga menduga bahwa penanganan kasus ini terhambat karena adanya hubungan tidak sehat antara pihak-pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat kabupaten.

“Maka dari itu, kami meminta Jaksa Agung untuk segera turun tangan dan mengambil alih penyelidikan kasus ini dari Kejari Samosir, yang kami nilai telah membiarkannya mangkrak,” tutup Wulan.

Komentar