Diduga Terlibat Illegal Logging, Direktur Bangun Cipta Mandiri Digulung Petugas di Raja Ampat

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Penyidik Balai Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Maluku Papua menangkap FW, 56 tahun, yang merupakan Direktur PT Bangun Cipta Mandiri. FW ditangkap karena diduga terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

“Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan operasi KLHK pada awal Februari 2020. Saat itu, tim operasi menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran di Kampung Kalwal.

Adapun FW ditangkap oleh penyidik KLHK pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW pun telah dibawa ke Sorong pada tanggal 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain FW, dua orang lainnya yaitu S dan N telah lebih dulu menjadi tersangka pada 31 Maret 2020.

Dengan penangkapan ini, FW akan dikenakan pasal sangkaan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Meski demikian, ini bukanlah satu-satunya kasus dalam beberapa waktu terakhir. 17 Juli 2020, Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap dua orang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

Pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MD, 40 tahun, warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan KH, 53 tahun, warga Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan ilegal logging di sebuah kawasan di Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya Ajun Komisaris Besar Harlan Amir diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra.

Lalu pada 25 Juni 2020, tim gabungan yang dipimpin Korem XII/Alambhana Wanawai juga meringkus 10 pelaku pembalakan liar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan khusus (KHDTK) untuk pendidikan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan itu berhasil menangkap 10 pelaku pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima gergaji mesin,” kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny. (lk/*)

Komentar