Diperiksa KPK, Ketua BPK Disambut Deputi Penindakan di Lobi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/12). Agung diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Senin (7/12) Agung tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

“Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo],” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/12).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Agung tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB dengan menggunakan mobil dinas RI 10. Dalam perjalanannya, ia turut dikawal petugas kepolisian.

Kedatangan Agung ditunggu Deputi Penindakan KPK Karyoto di lobi markas pemberantasan korupsi. Karyoto terlihat juga memberi hormat kepada Agung.

Dalam pokok perkara, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru yaitu Leonardo dan mantan Anggota BPK RI, Rizal Djalil.

Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Dalam pertemuan, disampaikan Rizal ingin ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga. Kepada awak media, Rizal menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan cobaan. Ia mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum hingga persidangan.

(cnn)

Komentar