JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merespons terkait status tersangka yang disematkan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).
Namun, Deni tidak merinci lebih jauh kapan pemeriksaan terhadap Isa dimulai dan siapa yang akan menggantikan posisinya sementara ini. “Belum ada informasi lebih lanjut, nanti akan segera kami sampaikan,” tambahnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Isa diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006-2012, turut berperan dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang merugikan negara,” jelas Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Komentar