Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Pilih Salurkan BSU Rp300 Ribu per Bulan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon 50% pada tarif listrik resmi dibatalkan dan digantikan dengan kebijakan baru berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan. Langkah ini disebut lebih efektif dalam mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa perubahan strategi tersebut diambil demi memberikan dampak ekonomi yang lebih signifikan secara langsung kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami menilai efek pengungkit dari BSU jauh lebih besar ketimbang potongan tarif listrik,” ujar Sri Mulyani saat memberikan pernyataan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Program BSU ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan BSU kepada sektor pendidikan, yakni sebesar Rp288 ribu untuk guru Kemendikdasmen dan Rp277 ribu untuk guru Kemenag, berlaku selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Total anggaran yang dikucurkan untuk program BSU ini mencapai Rp10,72 triliun, yang akan disalurkan secara bertahap kepada penerima manfaat yang telah terdata resmi.

Komentar