JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50% hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Ia memastikan tidak ada rencana untuk memperpanjang program tersebut.
“(Diskon tarif listrik 50%) hanya dua bulan, dua bulan saja,” ujar Bahlil usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Program ini dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diskon diberikan kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah untuk meringankan beban masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berangkat dari rekomendasi DEN. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas melemahnya daya beli masyarakat dan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
“Dengan daya beli yang menurun, kami khawatir pertumbuhan ekonomi akan terhambat,” ungkap Mari dalam pernyataannya pada 7 Januari 2025.
DEN sebelumnya mengusulkan dua bentuk stimulus untuk meredam dampak kenaikan PPN. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kelas bawah. Kedua, kebijakan diskon listrik untuk kelompok kelas menengah dan rentan miskin atau aspiring middle class.
“Stimulus ini dirancang untuk menjangkau tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah tetapi juga kelas menengah yang membutuhkan dukungan,” jelas Mari.
Program diskon tarif listrik 50% diharapkan dapat membantu kelompok sasaran menghadapi tekanan ekonomi jangka pendek, meskipun masa berlakunya terbatas.
Komentar