Sistem Pajak Bermasalah! DJP Buka Opsi Baru, e-Faktur Client Desktop Kini Bisa Dipakai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan alternatif penerbitan faktur pajak menyusul kendala pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Alternatif ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk menerbitkan faktur pajak.

Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, DJP mengonfirmasi bahwa sejak 12 Februari 2025, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama: Aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” demikian pernyataan DJP dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Panduan Penggunaan e-Faktur Client Desktop

Sebagai solusi atas kendala sistem, DJP memberikan panduan bagi PKP untuk menggunakan e-Faktur Client Desktop:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi
    • PKP dapat mengunduh aplikasi e-Faktur Client Desktop versi terbaru melalui situs resmi DJP.
  2. Registrasi dan Aktivasi
    • Pengguna wajib melakukan registrasi dan aktivasi menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh DJP.
  3. Input Data dan Validasi
    • Pastikan data faktur pajak yang dimasukkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kesalahan administrasi.
  4. Pelaporan dan Sinkronisasi
    • Faktur pajak yang telah diterbitkan dapat langsung dilaporkan dan disinkronisasi dengan sistem DJP.

DJP Pastikan Perbaikan Sistem Coretax Berjalan

Sementara itu, DJP juga menyatakan bahwa perbaikan pada sistem Coretax sedang dilakukan secara bertahap untuk memastikan layanan perpajakan tetap berjalan lancar. Hingga saat ini, DJP mengklaim telah mengatasi sebagian besar gangguan teknis yang sebelumnya menghambat penerbitan faktur pajak.

Para wajib pajak diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari DJP guna mendapatkan pembaruan terkait layanan perpajakan. Jika mengalami kendala teknis dalam penggunaan e-Faktur Client Desktop, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.

Dengan adanya solusi alternatif ini, diharapkan proses administrasi perpajakan bagi para PKP dapat tetap berjalan dengan lancar tanpa terganggu oleh kendala sistem inti DJP.

Komentar