DKI Jakarta Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Agustus 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Sabtu, 14 Juni 2025, dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda administrasi.

“Program ini berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, tanpa tambahan sanksi keterlambatan,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6).

Untuk dapat memanfaatkan program ini, warga cukup menyiapkan dokumen standar seperti yang biasa dibutuhkan saat membayar pajak kendaraan, yaitu STNK, BPKB, KTP asli pemilik sesuai nama di STNK, surat kuasa jika diwakilkan, dan sejumlah uang sesuai pokok pajak tahun berjalan.

Lusiana menekankan bahwa pemutihan ini hanya menghapus denda keterlambatan, bukan kewajiban utama. “Kalau biasanya membayar pokok plus dendanya, sekarang cukup bayar pokoknya saja,” ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini juga menjadi tren di berbagai wilayah lain di Indonesia. Provinsi Jawa Barat, misalnya, telah menerapkan program serupa sejak Maret 2025 dan memperpanjangnya hingga 30 Juni 2025 karena tingginya partisipasi masyarakat.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga meluncurkan inisiatif serupa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya diberikan kepada warga yang menunjukkan itikad baik untuk membayar, bukan untuk mereka yang terus menunggak tanpa niat menyelesaikan kewajiban.

“Ini bukan untuk yang tidak pernah bayar pajak dan tidak ada niat melunasi. Ini khusus bagi masyarakat yang datang untuk membayar pada periode yang ditentukan,” tegas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk merapikan data kepemilikan kendaraan di wilayah ibu kota.

Komentar