JurlanPatroliNews – Bandung – Seorang peserta program pendidikan spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Pria berinisial TAP (31) yang saat itu menjalani pendidikan di RSHS, diduga melakukan aksi kejahatan seksual pada 18 Maret 2025. Usai kejadian, pihak rumah sakit langsung mengeluarkan TAP dari program dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Yang bersangkutan bukan tenaga tetap RSHS, dia adalah peserta didik dari fakultas. Begitu laporan masuk, kami langsung koordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkannya kembali ke Unpad,” ujar Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, dikutip Rabu (9/4/2025).
Rachim menambahkan, pihaknya kini sedang bekerja sama dengan Unpad untuk menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Modus: Dalih Medis, Bius, dan Dugaan Pelecehan
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditreskrimum mengungkap cara pelaku menjalankan aksinya. TAP, yang dikenal sebagai dokter muda di lingkungan rumah sakit, disebut menyalahgunakan statusnya untuk mengelabui korban, FA (21 tahun), yang saat itu sedang mendampingi anggota keluarganya di IGD.
Pelaku membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah. Di lokasi tersebut, TAP meminta korban mengenakan pakaian khusus operasi dan melarang kehadiran anggota keluarga lain.
“Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengambil darah, kemudian menyuntikkan cairan bening melalui infus setelah menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban. Cairan itu membuat korban tidak sadarkan diri,” terang Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Korban baru terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan rasa sakit saat buang air kecil. Kejadian tersebut langsung ia laporkan kepada ibunya.
Barang Bukti & Proses Hukum
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set infus, tujuh alat suntik, 12 jarum, sepasang sarung tangan, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan.
Hingga saat ini, sudah ada 11 saksi yang diperiksa, termasuk korban, keluarganya, dan petugas medis yang berjaga saat kejadian. Kepolisian juga akan melibatkan pakar medis sebagai saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
TAP dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar