Dokumen Hingga Aset Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina Disita Kejati DKI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur telah naik ke tahap penyidikan. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tiga ahli waris.

Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan penggeledahan di tempat tinggal tiga ahli waris berinisial ALS, S, dan AYS di Cianjur.

“Bahwa ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah tersebut di atas, adalah merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi,” ujar Ashari dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Ashari menjelaskan, penyidik juga melakukan penyitaan dalam penggeledahan itu. Sejumlah dokumen terkait tanah Pertamina disita.

“Penyitaan terhadap dokumen dan surat-surat tertentu yang terkait dengan identitas ahli waris, dokumen yang terkait tanah Pertamina yang terletak di Jl Pemuda Jakarta Timur, aset tanah dan SHM milik saksi AYS, benda-benda elektronik,” tuturnya.

Kemudian, pada waktu yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, di mana almarhum RS Hadi Sopandi pernah bertempat tinggal sebelumnya.

“Bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, di mana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasai oleh PT Pertamina (Persero). Selain itu, ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud,” ungkap Ashari.

“Bahwa pembayaran ganti rugi tanah di Jl Pemuda tersebut patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina (Persero) yang terletak di Jl Pemuda Jakarta Timur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Komentar