Donald Trump Divonis Bersalah Oleh Pengadilan AS, Ini Kata Biden!

JurnalPatroliNews – AS, – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), divonis bersalah karena kejahatan. Ia, menjadi Presiden AS pertama, yang diputus bersalah di Pengadilan New York pada Kamis (30/5/24) sore waktu setempat.

Juri menilai, Trump telah terbukti atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya, terkait pemalsuan catatan bisnis, meyangkut pembayaran uang tutup mulut ke Stormy Daniels, bintang porno, sebelum Pemilu AS tahun 2016.

Sungguh mengejutkan, bahkan banyak kalangan termasuk staf kampanye Joe Biden, Gedung Putih, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, mengomentari hal itu.

Joe Biden, memang tak memberikan pernyataan langsung. Ia menyindir saingannya dalam Pilpres AS itu, seraya mengingatkan pemilih bahwa lawannya adalah penjahat yang dihukum.

“Hanya ada satu cara untuk mencegah Donald Trump keluar dari kantor oval: Di kotak suara. Donasi kampanye kami hari ini di tautan di bio saya,” tulis Biden di akun media sosial Instagram miliknya.

Michael Tyler, Direktur komunikasi kampanye Biden, juga memberi pernyataan, bahwa tidak ada yang kebal hukum termasuk Trump.

“Di New York hari ini, kami melihat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” ucapnya.

“Donald Trump, selalu keliru percaya bahwa ia tidak akan pernah menghadapi konsekuensi karena melanggar hukum demi keuntungan pribadinya sendiri,” lanjutnya.

Sedangkan Gedung Putih, menyebut, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, enggan memberi banyak komentar.

Adapun Mike Johnson, Ketua DPR AS dari Partai Republik yang mengusung Trump, menegaskan, vonis Trump atas semua tuduhan dalam kasus uang tutup mulut itu, sebagai hal yang memalukan, dan ada agenda Politik didalamnya.

“Hari ini adalah hari yang memalukan dalam sejarah Amerika. Demokrat bersorak saat mereka menghukum pemimpin Partai lawan atas tuduhan konyol, berdasarkan kesaksian seorang penjahat yang telah dicabut izin praktiknya. Ini murni tindakan Politik, bukan hukum,” tegasnya dalam sebuah pernyataan.

Komentar