JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat mendadak terkait revisi keempat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Rapat ini berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah membahas penyempurnaan frasa dalam rancangan revisi undang-undang serta merespons kekhawatiran masyarakat dan mahasiswa terkait potensi kebangkitan dwifungsi militer.
“Tidak ada alasan untuk khawatir. Yang kami bahas sepenuhnya terkait tugas-tugas pertahanan TNI, bukan soal dwifungsi ABRI atau TNI,” ujar Supratman usai rapat.
Selain itu, rapat juga membahas usulan kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi. Menurut Supratman, kebijakan saat ini yang mengharuskan perwira tinggi pensiun di usia 58 tahun dianggap tidak adil dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun di usia 60 tahun.
“Perwira tinggi kita telah melalui proses pembinaan yang panjang dan berkualitas. Oleh karena itu, perlu ada keseragaman dalam batas usia pensiun,” tambahnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah peran TNI dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Pemerintah dan parlemen sepakat bahwa tantangan pertahanan di era digital harus diantisipasi dengan kebijakan yang relevan.
“TNI harus mampu menyesuaikan diri dengan ancaman siber yang semakin berkembang. Ini menjadi bagian penting dari revisi UU TNI yang sedang dibahas,” tegas Supratman.
Meski pembahasan masih berlanjut, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU ini tetap berpegang pada prinsip profesionalisme TNI tanpa menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Komentar