JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa parlemen bersama pemerintah serta elemen masyarakat sipil sedang melakukan kajian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Menurut Dasco, sikap terhadap putusan tersebut harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kemarin kami sudah menggelar diskusi awal atau brainstorming yang melibatkan berbagai pihak. Hadir di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, perwakilan KPU, Komisi II dan III DPR, Badan Legislasi, serta LSM seperti Perludem yang mengajukan judicial review,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai pandangan dan usulan dari lembaga negara maupun kelompok masyarakat sipil dikemukakan guna mencari titik temu terkait dampak dan tindak lanjut dari putusan MK.
“Kami menganggap keputusan MK ini sebagai hal strategis yang tidak bisa diputuskan tergesa-gesa,” tambahnya.
Dasco menuturkan bahwa DPR akan menjadwalkan serangkaian pertemuan lanjutan dengan lembaga-lembaga terkait guna memperdalam pembahasan. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ditentukan batas waktu atau deadline untuk menyikapi putusan tersebut.
“Belum ada target waktu karena pelaksanaan pemilu juga masih cukup jauh. Namun, bila nanti MK menyertakan batas waktu teknis dalam keputusannya, tentu kami akan menyesuaikan,” ucap Dasco.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 26 Juni 2025 memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dilakukan secara terpisah, dengan rentang waktu antara keduanya minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Dalam skema baru ini, Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Komentar