JurnalPatroliNews – Jakarta – DPR RI secara resmi telah menerima surat presiden (surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Surpres tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-13 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam rapat tersebut, Adies Kadir membacakan surat dari Presiden Republik Indonesia yang dikirim pada 13 Februari 2025.
“Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/PRES/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Adies Kadir.
Poin-Poin Revisi UU TNI
Revisi UU TNI menjadi salah satu agenda prioritas DPR dan pemerintah pada tahun 2025. Beberapa poin krusial yang diperkirakan masuk dalam revisi ini antara lain:
- Peningkatan Kesejahteraan Prajurit – Revisi diharapkan membawa peningkatan kesejahteraan bagi prajurit TNI, termasuk dalam hal tunjangan dan fasilitas pendukung.
- Penguatan Peran TNI dalam Keamanan Nasional – Ada usulan memperluas tugas TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti siber dan terorisme.
- Batas Usia Pensiun – Isu mengenai perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi juga menjadi salah satu yang tengah dibahas.
- Sinergi dengan Instansi Lain – Perubahan regulasi juga dapat menyangkut penyesuaian peran TNI dalam mendukung kebijakan pertahanan dan keamanan nasional secara lebih luas.
Selain revisi UU TNI, DPR juga menyoroti pentingnya modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan.
“Revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus menyesuaikan regulasi dengan tantangan zaman,” tambah Adies Kadir.
Dengan diterimanya surpres ini, DPR akan segera menjadwalkan pembahasan dengan kementerian terkait guna merumuskan poin-poin revisi yang akan dibahas lebih lanjut dalam sidang-sidang mendatang.
Komentar