JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menegaskan bahwa tidak ada perlindungan hukum istimewa bagi direksi BUMN dalam menghadapi proses hukum, termasuk dalam kasus dugaan korupsi. Pernyataan ini disampaikan Sartono menyikapi perdebatan mengenai aturan yang dianggap tumpang tindih dalam Undang-Undang BUMN dan peraturan lainnya.
“Perlu ditegaskan bahwa direksi BUMN tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Mereka wajib bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, dan apabila terbukti melanggar hukum, wajib diproses sesuai mekanisme yang ada. Tidak ada ruang untuk impunitas,” ujar Sartono kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab moral dan hukum melekat pada jabatan direksi. Mereka dituntut menjalankan prinsip tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Setiap pelanggaran, baik berupa korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau kerugian terhadap keuangan negara, harus ditindak.
“Undang-Undang BUMN pada dasarnya menunjukkan sikap tegas negara untuk menempatkan BUMN dalam kerangka tata kelola profesional dan bersih,” lanjut Sartono.
Ia menekankan bahwa tidak adanya kekebalan hukum berarti setiap tindakan yang merugikan negara oleh petinggi BUMN dapat diproses secara hukum tanpa terhalang status atau jabatannya.
Sartono yang juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat menilai, direksi serta pejabat tinggi BUMN merupakan pengelola kekayaan negara yang harus bertindak dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran hukum. Ia berharap tidak ada celah hukum yang menyulitkan upaya penegakan hukum dan profesionalisme BUMN.
“Ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan gerakan antikorupsi yang terus didorong oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam salah satu pasal di Undang-Undang BUMN yang menyebut bahwa direksi BUMN bukan termasuk penyelenggara negara. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi lain yang mengatur penegakan hukum terhadap penyelenggara negara, khususnya dalam konteks korupsi.
Komentar