Dua Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Terkait Penanganan Perkara Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur periode 2023 hingga 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Rabu (25/12/2024).

Dua saksi yang diperiksa adalah WH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, dan DCA, anak dari Tersangka ZR. Keduanya menjalani pemeriksaan di Jakarta untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang menyeret nama dua tersangka, yakni ZR dan LR.

Pemeriksaan untuk Memperkuat Bukti
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi yang mencuri perhatian publik ini.

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses hukum terhadap Terpidana Ronald Tannur. Penanganan perkara yang seharusnya dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme justru diduga menjadi ajang praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi.

Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek hukum dipenuhi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat. Kejaksaan diharapkan dapat membawa kasus ini hingga ke tahap persidangan dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas.

Komentar