Skandal Gula 2015-2016: Bagaimana Eks Menteri Perdagangan Bisa Terlibat?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 akhirnya memasuki babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (26/2/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa sehari sebelumnya. Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tercatat dalam pelimpahan Nomor: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025, sementara Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), masuk dalam berkas pelimpahan Nomor: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.

Apa yang Terjadi?
Kasus ini bermula pada akhir 2015, saat Charles Sitorus memerintahkan bawahannya di PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan yang berlangsung empat kali di SCBD Jakarta ini membahas rencana kerja sama impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Direktur Utama PT PPI saat itu disebut mengetahui dan menyetujui skema tersebut.

Di sisi lain, Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta, termasuk PT Angels Product, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, dan lainnya. Seharusnya, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional, pemerintah hanya mengizinkan impor GKP secara langsung dan melalui BUMN yang ditunjuk.

Keputusan Kontroversial
Penerbitan izin impor yang ditandatangani Thomas Lembong dan Karyanto Suprih (saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri) diduga menyalahi aturan. Pasalnya, izin tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Akibat keputusan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar, berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah Hukum Berikutnya
Kedua terdakwa kini dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini tengah menentukan jadwal sidang untuk mengadili kasus ini. Apakah kedua terdakwa akan terbukti bersalah atau justru bebas dari dakwaan? Publik tentu akan menunggu kelanjutan dari kasus yang menyeret nama-nama besar ini.

Komentar