Dugaan Korupsi LPEI, KPK Periksa 2 Komisaris dari Anak Perusahaan Mentari Group

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua komisaris anak perusahaan Mentari Group terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada hari ini, Selasa (11/6), tim penyidik KPK memanggil dua petinggi dari PT Sakti Mait Jaya Langit, anak perusahaan Mentari Group, untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa siang (11/6).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Hendarto, Komisaris Utama PT Sakti Mait Jaya Langit, dan Hariyanto, Komisaris PT Sakti Mait Jaya Langit.

KPK sebelumnya, pada Selasa (19/3), telah mengumumkan penyelidikan atas dugaan korupsi di LPEI.

Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023. Berdasarkan laporan tersebut, KPK melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.

Dari hasil telaah tersebut, ditemukan adanya dugaan korupsi, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pelanggaran hukum dalam penyaluran kredit di LPEI, yang melibatkan tiga dari enam perusahaan yang dilaporkan ke KPK.

Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp3,451 triliun, dengan rincian kerugian dari PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.

Dalam perkembangan kasus ini, tim penyidik KPK telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Keempat orang tersebut, yang masih berstatus sebagai saksi, adalah Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy), dan Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Komentar