Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang Ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kali ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh BUMD Perumda Sarana Jaya.

“Pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap 10 orang,” ungkap Budi kepada media pada Kamis siang (13/6).

Sepuluh individu yang dicegah tersebut terdiri dari ZA (swasta), MA (swasta), FA (swasta), NK (swasta), DBA (manajer PT CIP dan PT KI), PS (manajer PT CIP dan PT KI), JBT (notaris), SSG (advokat), LS (swasta), dan M (swasta).

Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini, termasuk status tersangka.

Sebelumnya, Yoory telah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.

Komentar