JurnalPatroliNews – Jakarta, Kasus dugaan suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara dan disebutkan telah berlangsung sebanyak 15 kali dalam kurun April-Mei 2021.
Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp 238 juta yang diduga hasil suap.
Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.
“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp 238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000,” rinci Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (22/5/2021).
Panca menyebutkan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara ilegal tersebut. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar Rp 250 ribu per orang.
“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Panca.
SW mengaku, awalnya dia dicari teman-temannya untuk mendapatkan vaksin. Sehingga kemudian SW menjembatani.
“Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” kata dia.
IW juga membenarkan dirinya menerima aliran dana tersebut. Adapun vaksin corona didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung melalui SH.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada akhir April 2021, masyarakat dihebohkan dengan temuan pemakaian antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pelayanan antigen bekas ini dilakukan karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berjalan di Jl. R.A. Kartini No.1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.
Pelaku yang merupakan Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu disebutkan meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari layanan tes antigen dengan alat bekas ini.
Hal ini membuat murka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang berujung pada pemecatan Direksi PT Kimia Farma Diagnostika, anak usaha PT Kimia Farma Apotek, grup PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
(cnn)
Komentar