JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara turut berdampak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya mengalami pemangkasan anggaran cukup besar. Awalnya, pagu anggaran ATR/BPN ditetapkan sebesar Rp6,6 triliun, namun dipangkas Rp2 triliun atau sekitar 31,17%, sehingga anggaran yang tersisa menjadi Rp4,44 triliun.
“Pagu kita sebelum efisiensi adalah Rp6,6 triliun. Kita mendapatkan atau kena efisiensi sebanyak Rp2 triliun atau ekuivalen dengan 31,17%. Sehingga dengan sisa dana yang ada, total anggaran Kementerian ATR/BPN menjadi Rp4,44 triliun,” ujar Nusron dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Fokus Program ATR/BPN di Tengah Pemangkasan
Meski anggaran berkurang, Nusron memastikan bahwa program prioritas kementeriannya tetap berjalan, terutama terkait sertifikasi tanah, reforma agraria, dan percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Ia juga menekankan perlunya efisiensi dalam penggunaan anggaran agar program yang telah dicanangkan tetap bisa dilaksanakan secara optimal.
“Kami akan memastikan bahwa pemotongan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal sertifikasi tanah dan program strategis lainnya,” tambahnya.
Komentar