Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keprihatinannya atas dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Robert, keberadaan KASN bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi telah terbukti nyata dalam melindungi nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan publik, khususnya dalam isu-isu sensitif seperti perlindungan anak.

“Saya secara pribadi mengalami langsung bagaimana KASN bertindak cepat dan tegas dalam membantu kami menangani persoalan perlindungan anak di Depok. Saat itu, ada intervensi kepala daerah terhadap kebijakan seorang pejabat ASN yang seharusnya mendukung agenda perlindungan anak. KASN turun tangan, melakukan konsolidasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait,” ungkap Robert.

Ia menyebutkan, hasil dari intervensi KASN ketika itu sangat signifikan. Bukan hanya persoalan kebijakan yang diluruskan, tetapi keberpihakan terhadap perlindungan anak yang menjadi mandat negara pun bisa dijalankan dengan optimal. Menurutnya, ini adalah bukti konkret betapa pentingnya keberadaan KASN dalam menjaga profesionalisme ASN yang kerap berada dalam tekanan politik lokal.

KASN, Pilar Profesionalisme dan Independensi Robert juga menekankan bahwa keunggulan KASN terletak pada komposisi keanggotaannya yang berasal dari unsur lintas kementerian dan lembaga, serta statusnya sebagai lembaga independen. “KASN bukan bagian dari pusaran politik. Justru independensinya yang menjadikan lembaga ini bisa bersikap objektif dan tidak memihak,” jelasnya.

Ia menilai bahwa saat ini, ketika suhu politik meningkat menjelang tahun-tahun politik, keberadaan lembaga pengawasan netral seperti KASN menjadi semakin penting. “Kalau bukan lembaga independen yang menangani pengawasan ASN, maka dikhawatirkan keberanian para pejabat akan melemah. Mereka akan takut mengambil keputusan yang benar jika itu berseberangan dengan kekuatan politik,” ujar Robert.

Fenomena ewuh pakewuh atau keraguan bersikap karena tekanan politik dinilai Robert akan semakin menguat jika pengawasan ASN dilepaskan dari lembaga yang objektif. Ia menyebutkan bahwa banyak pejabat yang sebenarnya memiliki integritas, namun karena sistem tidak mendukung, mereka memilih diam atau mengikuti tekanan atasan demi menjaga jabatannya.

Dukungan Publik dan Harapan Lebih lanjut, Robert juga menyebut bahwa berdasarkan pengalamannya selama menjabat, masyarakat umum sangat merasakan manfaat dari keberadaan KASN. Banyak pengaduan publik yang ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tanpa muatan politis.

“Kami yang pernah merasakan langsung intervensi positif dari KASN tentu menyayangkan apabila lembaga ini dibubarkan. Kalau masih boleh berharap, saya mengajak publik dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan ini. Kita sedang butuh lembaga independen yang bisa menjadi pengawas moral dan profesionalitas ASN,” katanya.

Menurutnya, KASN bukan sekadar pengawas administratif, tetapi garda terdepan dalam menjaga marwah birokrasi yang netral dan berpihak kepada rakyat. Ia menilai bahwa menggantikan fungsi KASN hanya dengan mekanisme internal kementerian atau pengawasan politis justru bisa melemahkan reformasi birokrasi yang telah dibangun bertahun-tahun.

“Saya bicara berdasarkan pengalaman, bukan sekadar opini. Saat ada kasus yang sangat menentukan masa depan anak-anak, KASN hadir dan membantu kami berdiri tegak tanpa harus takut dimutasi atau disingkirkan. Kalau bukan karena mereka, mungkin banyak program perlindungan anak yang kandas karena tekanan kekuasaan lokal,” pungkasnya.

Komentar