Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan ke Kejaksaan, 8 Barang Bukti Dugaan Pencabulan Ikut Diamankan

JurnalPatroliNews – Kupang – Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, eks Kapolres Ngada, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan delapan item barang bukti terkait dugaan kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

AKP Fridinari Kameo, Kanit PPA Subdit IV Renakta Polda NTT, menyatakan bahwa delapan barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka dan para korban. “Enam barang bukti berasal dari tersangka, sementara dua lainnya merupakan milik korban,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/6).

Barang bukti dari AKBP Fajar meliputi tiga unit ponsel, satu laptop yang digunakan untuk menyimpan rekaman video tidak senonoh, satu keping VCD yang berisi delapan rekaman video asusila, serta bukti transaksi hotel berupa invoice. Dari korban, penyidik menyita dua potong pakaian, masing-masing milik anak berusia 6 dan 13 tahun.

Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTT. Dengan kelengkapan itu, pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa pagi.

AKBP Fajar dibawa keluar dari ruang tahanan Polda NTT sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung diarahkan ke kendaraan minibus putih untuk menuju Kejari Kota Kupang. Ia dikawal ketat oleh tiga personel Ditreskrimum berpakaian sipil. Mantan perwira polisi itu terlihat mengenakan kaos putih dan celana panjang cokelat, serta diborgol dan memakai masker.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Fajar sempat menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang. Sekitar pukul 10.20 WITA, ia tiba di Kejari dan langsung dibawa masuk ke ruang staf pidana umum untuk proses serah terima resmi.

Turut hadir dalam proses ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan, yang langsung memasuki ruang penyerahan sesaat setelah tersangka tiba.

Komentar