Eks Mendikbudristek Bakal Diperiksa Jampidsus, BAN: Jaksa Harus Bisa Ungkap Peran Sentral Nadiem

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Nama Nadiem disorot karena ia menjabat sebagai Mendikbudristek saat program senilai Rp9,9 triliun ini digulirkan. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai pengambil kebijakan utama pada proyek tersebut.

Sekretaris Jenderal Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Asep Riyadi, mendorong Kejaksaan Agung agar benar-benar mendalami keterlibatan Nadiem, bukan sekadar menggugurkan kewajiban pemeriksaan administratif.

“Sebagai menteri saat proyek berlangsung, tentu Nadiem adalah orang yang paling mengetahui seluk-beluk program ini. Kami melihatnya sebagai inisiator,” ujar Asep melalui pernyataan resminya, Senin (23/6/2025).

Asep juga mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa dikelola tanpa melibatkan aktor besar di kementerian atau bahkan lintas institusi. Ia mendorong agar Kejagung berani menyentuh pihak-pihak lain yang terindikasi ikut terlibat.

“Ini bukan kerjaan orang kecil di birokrasi. Jaksa Agung harus punya keberanian untuk menelusuri keterlibatan menteri lain, bahkan unsur DPR,” tambahnya.

Asep menyebut, praktik korupsi dalam proyek Chromebook ini dilakukan secara “ugal-ugalan dan sembrono.” Ia menyoroti kejanggalan harga satuan laptop yang mencapai hampir Rp10 juta per unit, padahal di pasaran hanya berkisar Rp5-6 juta.

Menurutnya, penunjukan sistem operasi ChromeOS pun janggal. Pasalnya, perangkat ini hanya kompatibel dengan jenis laptop tertentu dan sangat tergantung pada akses internet stabil — sebuah syarat yang tak ideal untuk banyak wilayah di Indonesia.

“Ini program yang dipaksakan. Dalam kajian internal sebelumnya saja sudah diperingatkan bahwa OS ini tidak cocok. Tapi tetap dipaksakan,” ujarnya.

BAN menegaskan bahwa proyek ini bukan hasil keputusan sesaat, melainkan melalui tahapan panjang. Nadiem sebagai pemegang tampuk kebijakan tertinggi di Kemendikbudristek kala itu diyakini memiliki peran aktif dalam setiap prosesnya.

“Jangan sampai pemeriksaan ini hanya formalitas. Jaksa harus mampu membongkar peran Nadiem secara menyeluruh. Ia tidak bisa sekadar menyalahkan staf,” tutup Asep.

Komentar