Eks Pejabat Bank Indonesia Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial (CSR) di Bank Indonesia. Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik memanggil mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan, pada Selasa (10/6/2025).

Irwan diperiksa sebagai saksi dan digali keterangannya terkait proses penyusunan dan pembahasan anggaran tahunan Bank Sentral tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan seputar pembahasan anggaran tahunan BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dini hari.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen penting, surat menyurat, catatan-catatan, dan perangkat elektronik, termasuk ponsel.

Heri Gunawan sendiri telah diperiksa pada 27 Desember 2024 sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem bernama Satori, yang diduga kuat sebagai calon tersangka. Ia telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025.

Tak hanya itu, kantor Bank Indonesia juga menjadi sasaran penggeledahan. Pada 16 Desember 2024, penyidik menyasar beberapa ruangan di kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Beberapa hari berselang, tepatnya 19 Desember 2024, penggeledahan dilanjutkan ke salah satu unit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

Komentar