Eks Pejabat BI Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam pengusutan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil satu orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi yang diperiksa hari ini adalah Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,” ujar Budi kepada media.

Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah kediaman anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan pada malam hari tanggal 5 Februari 2025 hingga dini hari keesokan harinya.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik seperti ponsel, dokumen penting, serta catatan-catatan yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Selain itu, Heri Gunawan juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada 27 Desember 2024. Sementara itu, penyidik juga memeriksa Satori, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, yang disebut sebagai calon tersangka. Ia telah diperiksa dalam tiga kesempatan berbeda, yakni pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025.

Penyelidikan juga mencakup penggeledahan di Kantor Pusat BI pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dua hari berselang, yakni pada 19 Desember 2024, penyidik turut menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah bukti elektronik dan dokumen yang diduga memiliki kaitan erat dengan penyimpangan dana CSR di institusi keuangan negara tersebut.

Komentar