JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) di Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemeriksaan berlangsung di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5), dengan durasi lebih dari sembilan jam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Haryanto dalam struktur Kemnaker, khususnya dalam hal perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
“Keterangan Haryanto kami gali terkait indikasi adanya praktik pemerasan yang melibatkan pejabat internal Kemnaker, dalam konteks perizinan TKA,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Namun usai pemeriksaan, Haryanto memilih untuk tidak memberikan banyak pernyataan. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, ia hanya menjawab singkat, “Tanya penyidik aja,” sembari bergegas meninggalkan gedung KPK.
Tak hanya Haryanto, penyidik antirasuah juga memanggil dan memeriksa tiga nama lain yang pernah atau sedang menjabat di lingkungan Direktorat PPTKA (Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Kemnaker, yakni:
- Suhartono – Dirjen Binapenta periode 2020–2023,
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA periode 2017–2019,
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA untuk periode 2024–2025.
Penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan pemerasan yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. KPK mengungkap bahwa para calon tenaga kerja asing dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang agar proses perizinan mereka dapat dilancarkan.
“Kami menduga adanya pemaksaan atau pungutan tidak sah oleh oknum di Dirjen Binapenta, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses hukum terus berjalan, dan KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Komentar