Ekspor Pasir Laut Akan Segera Dibuka, Pemerintah Jamin Aturannya Ketat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia kini bersiap untuk memulai ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini mencakup ketentuan teknis mengenai jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.

“KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) hanya perlu diperjelas. Harus dipisahkan antara sedimen dan unsur lainnya,” ujar Airlangga setelah rapat di kantornya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa detail jenis sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor, termasuk yang mengandung mineral tambang, akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat teknis di masing-masing kementerian terkait.

“Yang boleh diekspor hanya yang bukan termasuk dalam rezim tambang, karena ini hasil sedimentasi. Wilayah kerja akan diperiksa bersama-sama, misalnya, sedimentasi di wilayah A akan diverifikasi oleh tim kajian dari ESDM, KLHK, dan lainnya,” jelas Zulkifli.

Jika lokasi tersebut memang terbukti sebagai sedimentasi, maka proses bisa dilanjutkan setelah dicek oleh surveyor untuk memastikan tidak ada mineral tambang. Namun, jika ditemukan mineral tambang, maka masuk dalam rezim ESDM dan tidak bisa diekspor, tambahnya.

Selain itu, Zulkifli menegaskan pemerintah akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mengutamakan penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri. Banyak permintaan untuk proyek seperti Giant Sea Wall.

“Akan ada semacam DMO, utamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, baru sebagian bisa diekspor,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan permintaan pasir laut dari luar negeri, termasuk dari Hong Kong dan Singapura, cukup banyak.

“Permintaan dari negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura cukup banyak,” ungkap Trenggono.

Ia juga memastikan bahwa ekspor sedimentasi laut ini akan menguntungkan ekosistem laut Indonesia dengan membantu pembersihan dan membuat lingkungan laut lebih sehat.

Sejak PP 26/2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan karena masih diperlukan koordinasi teknis oleh Menko Perekonomian.

Komentar