Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, yang diizinkan untuk diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang menghambat jalur pelayaran kapal.

“Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut),” tegas Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa sedimen yang dimaksud mungkin tampak seperti pasir, tetapi secara teknis berbeda dari pasir laut. Ia menekankan bahwa perizinan ekspor ini hanya berlaku untuk sedimen yang berwujud pasir.

“Perlu diingat, sedimen dan pasir laut itu berbeda, meskipun wujudnya mirip. Yang kami izinkan untuk diekspor adalah sedimen,” lanjutnya.

Revisi terbaru dari dua Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, mengatur tentang ekspor sedimen dan kebijakan ekspor secara umum. Sebelumnya, ekspor pasir laut pernah dihentikan pada 2003 di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 117/MPP/Kep/2/2003. Penghentian ini bertujuan untuk mencegah kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil serta menyelesaikan batas wilayah laut dengan Singapura.

Komentar