Empat Pejabat Kecamatan dan Kelurahan di Medan Terjaring Tes Urine Positif Narkoba dan Psikotropika

JurnalPatroliNews – Medan – Tes urine massal yang dilakukan terhadap jajaran aparatur wilayah Pemerintah Kota Medan berujung pada temuan mengejutkan. Empat pejabat, dua camat dan dua lurah diketahui positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 26 April 2025, di Rumah Dinas Wali Kota Medan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, membeberkan identitas keempat pejabat tersebut yakni Camat Medan Barat (HS), Camat Medan Johor (AF), Lurah Gaharu (HSS), dan Lurah Petisah Hulu (EEL).

“Dari hasil asesmen dan penelusuran dua minggu terakhir, mereka mengakui telah memakai sabu, ganja, ekstasi, serta obat penenang,” ujar Toga saat menyampaikan keterangan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Menurut Toga, Camat Medan Johor (AF) diketahui menggunakan psikotropika jenis benzodiazepine dan alprazolam, yang dibuktikan melalui resep medis. “Meski tidak tergolong narkotika, ia tetap dalam pengawasan intensif karena masuk kategori penggunaan sedang,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Medan Barat (HS) disebut pernah memakai ekstasi pada 2013, dan baru-baru ini juga mengonsumsi obat penenang. “Dia sempat menjalani rehabilitasi. Kita akan kaji ulang apakah perlu rehabilitasi lanjutan,” katanya.

Untuk Lurah Gaharu (HSS), hasil pemeriksaan menunjukkan ketergantungan pada sabu, narkotika golongan satu. “Tingkat kecanduannya sedang. Direkomendasikan untuk direhabilitasi,” ungkap Toga.

Adapun Lurah Petisah Hulu (EEL) diketahui positif ganja. Toga menjelaskan bahwa EEL hanya sekali menggunakannya karena diberi oleh rekan, sehingga masuk kategori ringan. “Tetap kami dalami untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Meski hasilnya positif, keempatnya belum dikenakan sanksi pidana karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Toga menegaskan mereka tidak akan diproses hukum selama tidak terlibat dalam jaringan peredaran.

“Jika hanya pemakai, maka sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, mereka berhak direhabilitasi. Tapi harus ada persetujuan dari keluarga,” jelasnya.

Pihak BNN telah meminta izin Wali Kota untuk mendalami lebih lanjut kondisi keempatnya dan berkoordinasi dengan keluarga soal perawatan, apakah perlu rawat inap atau tidak.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turut memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa sanksi berat bisa dijatuhkan kepada keempat pejabat tersebut, tergantung hasil evaluasi lanjutan.

“Proses di Inspektorat masih berlangsung. Jika mereka terbukti memakai secara sadar dan berulang, maka pencopotan jabatan bisa dilakukan sesuai aturan Menpan-RB,” terang Rico.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. “Kami perlu kepastian dari hasil asesmen lanjutan BNN agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar tepat dan adil.”

Rico menyebut jika penggunaan obat seperti alprazolam dilakukan bukan untuk kepentingan medis, melainkan demi kesenangan atau karena ketergantungan, maka tindakan disipliner berat akan diberikan. “Jika sudah menyadari niat memakai, berarti tanggung jawabnya juga harus ditanggung penuh,” tutupnya.

Komentar