JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengeluarkan instruksi tegas kepada Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menghentikan kerja sama dengan developer dan notaris yang dinilai bermasalah.
Langkah ini diambil guna memastikan keberhasilan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi target pemerintah.
“Jika kita ingin terus maju, apalagi BTN mengelola sekitar 82 persen pembiayaan perumahan yang didorong oleh program ini, maka good corporate governance harus menjadi prioritas utama,” ujar Erick dalam konferensi pers bersama Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, di Kantor BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Pentingnya Evaluasi dan Perbaikan Sistem
Erick mengapresiasi langkah BTN yang telah melakukan evaluasi internal dan perbaikan sistem sebagai bentuk koreksi mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus diikuti dengan kebijakan konkret untuk melindungi hak masyarakat.
“Evaluasi itu bagus, tapi implementasi kebijakan jauh lebih penting. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang sudah membayar cicilan rumah tetapi tidak mendapatkan sertifikatnya,” kata Erick.
Blacklist bagi Pihak Bermasalah
Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, Erick meminta BTN memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada developer atau notaris yang bermasalah, saya sudah minta agar mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam BTN. Kita harus memastikan mereka tidak merugikan masyarakat lagi,” tegasnya.
Dukungan terhadap Program Perumahan Nasional
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong keberhasilan program perumahan nasional. BTN, sebagai bank yang memegang peran penting dalam pembiayaan perumahan, diharapkan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.
Dengan kebijakan ini, Erick berharap masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman dalam mengikuti program perumahan yang dikelola oleh BTN, sekaligus menciptakan ekosistem perumahan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Komentar