JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), sebagai upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor mineral dan batu bara (Minerba) serta minyak dan gas bumi (Migas). Langkah strategis ini dinilai sebagai jawaban atas berbagai persoalan sengketa dan pelanggaran hukum yang kerap terjadi di sektor energi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum merupakan amanat konstitusi yang merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. “Aset negara kita harus diselamatkan dan dikembalikan pada semangat Pasal 33. Ini bukan main-main. Kita harus meluruskan yang bengkok dan menegaskan kembali yang sudah lurus,” ujar Bahlil dalam konferensi pers usai pelantikan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ditjen Gakkum akan dipimpin oleh Rilke Jeffri Huwae, seorang jaksa senior yang dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum. Selain itu, Ma’mun dari Bareskrim POLRI resmi diangkat sebagai Direktur Penindakan Pidana.
Dalam struktur organisasi Ditjen Gakkum, sejumlah posisi strategis juga akan diisi oleh perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Bahlil, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk mempercepat penanganan kasus serta menyelaraskan proses penegakan hukum di sektor ESDM.
“Nanti ada direktur dari KPK dan satu dari TNI, tentunya yang sudah pensiun atau mengundurkan diri dari militer aktif. Kita tarik semua potensi yang ada agar lembaga ini kuat dan responsif,” tambahnya.
Bahlil menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai institusi penegak hukum dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi antar lembaga dan memastikan setiap pelanggaran hukum dapat ditindak dengan cepat dan tegas. “Kita ingin urusan hukum ini tidak berlarut-larut. Dengan adanya jaksa, polisi, TNI, dan KPK, maka koordinasi bisa dilakukan secara langsung dan efisien,” ujarnya.
Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional. Selain bertujuan menegakkan hukum, kehadiran direktorat ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam milik negara.
Komentar