JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang pembentukan badan pengelola pemungut iuran batu bara.
Badan tersebut akan mengutip iuran para perusahaan pertambangan batu bara di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah sendiri sudah membahas mengenai badan pengelola itu melalui Badan Layanan Umum (BLU) Iuran Batu Bara.
Namun, konsep dan nama BLU Batu Bara itu dikabarkan akan diubah menjadi Mitra Instansi Pemerintah (MIP).
Melalui MIP, kabarnya pemerintah menginginkan supaya yang menjadi badan pengelola iuran batu bara tersebut adalah perusahaan BUMN.
“Sepertinya jadinya MIP dan (pengendalinya) mengarah ke BUMN. Tunggu tanggal mainnya, dalam waktu dekat akan di publish,” terang sumber di lingkup Kementerian ESDM, dikutip rekan media.
Asal tahu saja, maksud dari pembentukan badan pengelola iuran batu bara adalah: pemerintah bertujuan melepas harga batu bara dalam negeri yang saat ini dipatok US$ 70 per ton kembali ke mekanisme pasar.
Kelak, dengan dilepasnya harga ke mekanisme pasar, maka badan pengelola akan mengutip iuran penjualan batu bara sesuai dengan gap harga antara harga patokan di dalam negeri dengan harga di pasar.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli pun mengatakan demikian, bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif diketahui bakal menunjuk salah satu BBUMN sebagai MIP.
Namun, alih-alih menunjuk BUMN sebagai badan yang memungut iuran batu bara pada perusahaan tambang, ia mengusulkan sebaiknya pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan sistem onlinenya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dana tersebut.
“Untuk disetorkan dan dilaporkan secara online kepada pemerintah. Mekanisme penyetorannya disarankan lewat mekanisme PNBP yang langsung disetorkan ke kas negara,” ujarnya kepada rekan media, dikutip Selasa (10/1/2023).
Hal ini mengingat dana yang akan dipungut menurut Rizal bisa di atas Rp 100 triliun per tahun.
Sehingga dibutuhkan mekanisme manajemen pemungutan, penyetoran dan pengeluaran/penyaluran dananya yang lebih bagus.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia menilai sebenarnya isi dari BLU dan MIP masih sama.
Namun bedanya, perusahaan swasta bisa turut mengelola MIP.
“Iya pihak swasta pun juga bisa jadi MIP, karena toh dana yang dipungut itu dari pelaku usaha dan dikembalikan lagi ke pelaku usaha,” ujarnya, dikutip Rabu (11/1/2023).
Dia menilai, fungsi dari BLU batu bara yang rencananya akan berubah menjadi MIP, hanya sebagai pungut salur iuran batu bara. Dia mengatakan MIP bukan untuk menumpuk dana. “Jadi BLU itu fungsinya hanya pungut-salur saja, tidak menumpuk dana,” jelasnya.
Komentar