ESDM Siapkan Aturan Baru: Harga LPG 3 Kg Bakal Disamaratakan Mulai 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis baru untuk menata ulang harga gas LPG 3 kilogram (kg) yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Mulai tahun 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan satu harga nasional untuk LPG subsidi ini, demi menciptakan sistem distribusi yang adil dan efisien.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari revisi besar terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tujuan utamanya adalah memperkuat prinsip energi untuk semua, dengan distribusi LPG yang tepat sasaran, khususnya untuk kelompok penerima manfaat seperti rumah tangga tidak mampu, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.

“Kami sedang menyiapkan formulasi baru agar kebocoran distribusi LPG bisa diatasi. Salah satu caranya, ya dengan menyatukan harga di seluruh wilayah agar tak lagi ada perbedaan mencolok di lapangan,” ujar Bahlil.

Selama ini, harga eceran LPG subsidi kerap tidak sesuai ketetapan pemerintah. Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) berkisar Rp16.000 hingga Rp19.000, di banyak tempat harga jual bisa melonjak hingga Rp50.000 per tabung. Fenomena ini terjadi karena rantai distribusi yang terlalu panjang dan kurang transparan.

Bahlil menilai, perbedaan harga yang ekstrem ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran subsidi dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota.

“Kalau terus begini, antara alokasi negara dan realisasi di lapangan akan terus bertolak belakang,” tegasnya.

Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan bahwa skema satu harga LPG akan meniru pendekatan yang digunakan dalam program BBM Satu Harga. Nantinya, harga LPG 3 kg akan disesuaikan per provinsi, berdasarkan hitungan logistik dan kebutuhan wilayah masing-masing.

“Satu harga nanti ditetapkan per provinsi, dan akan kita evaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan kondisi,” jelas Yuliot.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi sistem subsidi, dari barang menjadi langsung kepada individu. Dengan mengandalkan data penerima manfaat, pemerintah akan memastikan subsidi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

ESDM juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur data dan digitalisasi sistem untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.

Transformasi ini diharapkan tak hanya merapikan rantai distribusi LPG, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran negara serta memperkuat prinsip subsidi yang adil dan tepat guna.

Komentar