Ferdinand: Kasus Ponpes Gontor Bisa Ditempuh Upaya Restorarive Justice

JurnalPatroliNews – Bekasi,- Kasus tewasnya santri Ponpes Gontor Ponorogo Jatim, berinisial AM beberapa hari silam akibat bullying yang pelakunya beberapa orang santri, menurut akademisi Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing bisa ditempuh secara restorative justice.

Apa itu upaya restorative justice, menurut Ferdinand secara konsep hukum hal itu merupakan upaya pemulihan hukum dengan mengedepankan perhatian pada hak-hak korban baik secara pidana maupun perdata.

Dalam hal proses pidana ya dilakukan tindakan pro justisia atau penyidikan untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi, dan seberapa jauh tanggung jawab Ponpes Gontor sebagai lembaga pendidikan.

Selanjutnya penyidik atau Kepolisian memberikan ruang diversi atau mediasi kepada pelaku dan keluarga serta ponpes selaku lembaga pendidikan serta keluarga korban dan stekholder lain agar terselenggaranya diversi menuju restorative justice.

Lebih jauhFerdinand yang juga berpraktek hukum selaku advokat mengatakan “secara pidana memang pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum apakan itu pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, namun demikian sistem peradilan pidana anak pasal 7 ayat 1 mewajibkan penegak hukum melakukan diversi atau mediasi” ujarnya.

Memang pemidanaan terhadap anak dapat dilakukan namun hal iti bersifat ultimum remedium sebagaimana ditentukan pada pasal 7 ayat 2 sistem peradilan pidana anak.

Ponpes Gontor sendiri tak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab secara keperdataan, karena apa yang dilakukan oleh santri sepanjang dilingkungan ponpes maka ponpes bertanggung jawab sesuai pasal 1367 KUH-Perdata demikian kata Ferdinand.

Komentar