Freeport Dapat Ekspor Konsentrat dalam Kondisi Kahar, Sesuai Ketentuan IUPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan bahwa ekspor konsentrat dapat dilakukan jika terjadi keadaan kahar, sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa meskipun ada ketentuan yang memperbolehkan ekspor dalam situasi darurat, regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap diperlukan untuk mengatur mekanismenya.

“Dalam IUPK PTFI, ekspor konsentrat dapat dilakukan dalam kondisi kahar. Namun, diperlukan penyesuaian regulasi dari Kementerian ESDM agar ekspor ini dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Tony dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (20/2/2025).

Potensi Kerugian Akibat Gangguan Operasional Smelter

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa PTFI berpotensi kehilangan pendapatan hingga US$ 5 miliar (Rp 81,65 triliun) akibat gangguan operasional yang disebabkan oleh kebakaran di area smelter. Insiden ini menyebabkan terhentinya proses produksi dan berdampak besar pada operasional perusahaan.

Saat ini, hanya 40% dari total konsentrat yang dihasilkan di Papua yang dapat diolah di fasilitas PT Smelting Gresik. Sisanya, sekitar 1,5 juta ton konsentrat, belum dapat diproses secara maksimal.

“Dengan harga pasar saat ini, nilai dari konsentrat yang tidak bisa diproses tersebut bisa lebih dari US$ 5 miliar,” jelas Tony.

Dampak Terhadap Penerimaan Negara

Kerugian ini tidak hanya berdampak pada PTFI, tetapi juga berpengaruh pada penerimaan negara. Tony memperkirakan bahwa potensi kehilangan dari bea keluar, royalti, dividen, dan pajak perseroan bisa mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 65 triliun.

“Dari total potensi pendapatan US$ 5 miliar tersebut, sekitar US$ 4 miliar adalah bagian penerimaan negara dalam bentuk pajak dan kontribusi lainnya,” tambahnya.

Saat ini, PTFI dan pihak terkait tengah mencari solusi agar produksi dan ekspor dapat berjalan kembali, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah terkait mekanisme ekspor dalam situasi kahar.

Komentar