Sedangkan Denda paling besar, diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN, melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri.
Berikut Kriteria sangsi yang diberikan:
1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Komentar