Gak Main-main..! Bagi CPNS Yang Mengundurkan Diri, Ini Loh Sangsi-Nya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Peristiwa menghebohkan beberapa waktu lalu, perihal ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi dan akan ditetapkan, memilih mengundurkan diri, membuat Publik heran. Mengantisipasi hal itu,  Pemerintah pun menyiapkan sederet sanksi bagi para CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya, ada sekitar 100 orang CPNS yang mengundurkan diri, dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan.

Dari 100 orang itu, paling banyak CPNS mengundurkan diri pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, dengan masing-masing sebanyak 6 orang.

Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai Instansi. Baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).

Satya Pratama, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, mengungkapkan, sanksi paling rendah dan paling umum adalah, pelamar kena Blacklist, dan tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujarnya, Jumat (27/5/22) lalu.

Ia menjelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Berbagai Instansi, memberlakukan sederet sanksi tambahan. Ia menyebut, banyak sekali sanksi tambahan itu berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.

Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Ia menambahkan, hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Komentar