JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menuai kritik tajam dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dalam rancangan aturan tersebut, semua kemasan rokok akan diseragamkan dari segi ukuran, warna, jenis huruf, hingga tata letak merek produsen. Bahkan, tulisan diwajibkan menggunakan font Arial dengan warna kemasan yang disesuaikan dengan kode warna Pantone 448C.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menegaskan bahwa kebijakan ini akan menghilangkan identitas produk dan berdampak negatif bagi industri rokok legal. Ia menilai aturan ini merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau. Padahal, Indonesia tidak meratifikasi FCTC, sehingga regulasi tersebut tidak memiliki dasar hukum di dalam negeri.
“Kami melihat Kemenkes mengambil referensi dari FCTC, padahal pemerintah Indonesia tidak meratifikasi perjanjian itu. Artinya, tidak ada dasar hukum untuk menerapkan aturan seperti ini di Indonesia,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
Benny juga menyoroti potensi pelanggaran hukum akibat kebijakan ini. Menurutnya, aturan plain packaging bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.71/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini berpotensi melanggar:
Komentar