Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi hak atas merek dagang dan identitas produk.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup perlindungan terhadap desain kemasan sebagai bagian dari hak cipta.
“Jika aturan ini diterapkan, produsen rokok akan kehilangan haknya atas merek dagang, hak cipta, dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun,” tegas Benny.
Selain merugikan industri, kebijakan ini juga dianggap mencederai hak konsumen dalam memperoleh informasi yang jelas terkait produk yang mereka beli. Penyeragaman kemasan akan menyulitkan konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal serta membatasi pilihan mereka di pasar.
Celakakan Industri, Picu Rokok Ilegal
Gaprindo juga memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan yang seragam dan tanpa identitas merek yang jelas, rokok ilegal akan semakin sulit dibedakan dari produk legal, sehingga memudahkan peredarannya di pasar gelap.
“Kebijakan ini justru menguntungkan produsen rokok ilegal. Tanpa pembeda yang jelas, mereka bisa dengan mudah meniru produk legal dan menjualnya tanpa membayar cukai,” ungkap Benny.
Komentar