Gara-Gara Motor Rusak, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Anaknya Sendiri!

JurnalPatroliNews – Maros – Seorang pria bernama Bambang Irawan, yang juga dikenal sebagai Bambang bin Supriyono, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Maros karena melakukan tindak pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Insiden tragis ini dipicu oleh kemarahan Bambang setelah mengetahui sepeda motornya rusak usai digunakan oleh korban.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (22/4/2025), dalam perkara bernomor 7/Pid.Sus/2025/PN Mrs. Majelis hakim dipimpin oleh Sofian Parerungan, dengan dua anggota, Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri. Informasi ini dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Maros, Rabu (23/4/2025).

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara. Hakim menyatakan Bambang terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap anaknya, dan menetapkan terdakwa tetap menjalani penahanan.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 8 Agustus 2024. Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika sang anak meminjam motor milik Bambang. Secara tidak sengaja, motor tersebut mengalami kerusakan akibat terjatuh.

“Kejadian bermula saat korban meminjam motor ayahnya dan motor itu terjatuh. Pelaku, dalam hal ini ayah korban, kemudian emosi,” ujar Bripka Hidayat, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep, seperti dilansir dari detikSulsel, Sabtu (28/9/2024).

Dalam amarahnya, Bambang memukul korban menggunakan batang pohon singkong dan menendangnya di bagian perut. Tak berhenti di situ, ia kemudian mengambil sebilah pisau dan menusuk anaknya berkali-kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal, dan kembali menyoroti pentingnya kontrol emosi serta perlindungan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.

Komentar