Google Siapkan Dana Rp8 Triliun untuk Reformasi Kepatuhan, Imbas Kasus Antimonopoli

JurnalPatroliNews – Jakarta – Google telah menyetujui rencana investasi sebesar US$500 juta atau sekitar Rp8 triliun selama sepuluh tahun ke depan untuk mereformasi sistem kepatuhan internalnya. Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian gugatan hukum yang menuding raksasa teknologi tersebut melanggar aturan antimonopoli.

Kasus hukum yang dimaksud berasal dari gugatan pemegang saham terhadap Alphabet Inc., induk usaha Google. Gugatan tersebut menyasar para petinggi perusahaan, termasuk CEO Sundar Pichai dan para pendiri Google, Larry Page serta Sergey Brin. Informasi ini terungkap dalam dokumen yang dirilis pada Jumat (30/5), dan saat ini menunggu persetujuan Hakim Distrik AS Rita Lin di San Francisco.

Salah satu perubahan besar dalam penyelesaian ini adalah pembentukan dewan baru yang khusus menangani urusan kepatuhan dan pengelolaan risiko, terpisah dari komite audit yang selama ini menjalankan tugas tersebut.

Alphabet juga akan membentuk komite senior di tingkat wakil presiden senior (SVP) yang fokus pada urusan regulasi. Komite tersebut akan melapor langsung kepada Sundar Pichai dan ke divisi internal yang terdiri dari manajer produk serta pakar kepatuhan.

Meskipun Google menolak tuduhan bahwa mereka melanggar hukum, perusahaan menyatakan tetap berkomitmen untuk memperbaiki sistem internalnya.

“Selama bertahun-tahun, kami telah mengalokasikan banyak sumber daya untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat,” demikian pernyataan resmi Google yang bermarkas di Mountain View, California.

Gugatan dari pemegang saham, yang dipelopori oleh dua dana pensiun asal Michigan, menuduh bahwa dewan direksi Alphabet gagal melindungi perusahaan dari risiko hukum akibat praktik bisnis yang melibatkan mesin pencari, Android, distribusi aplikasi, serta teknologi periklanan (Ad Tech).

Menurut tim kuasa hukum pemegang saham, reformasi ini sangat jarang terjadi dalam kasus gugatan derivatif dan menjadi langkah drastis yang akan membawa perubahan mendalam terhadap budaya kerja di Alphabet.

“Transformasi ini mencerminkan pergeseran besar dalam pendekatan kepatuhan perusahaan, dan merupakan salah satu yang paling menyeluruh yang pernah kami saksikan,” ujar pengacara Patrick Coughlin. Ia menambahkan bahwa komite direksi sebelumnya tidak mendapatkan laporan risiko antimonopoli secara menyeluruh, padahal seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.

Semua perubahan tersebut wajib diterapkan dan berjalan efektif dalam kurun waktu empat tahun.

Menariknya, pengumuman penyelesaian ini bertepatan dengan rampungnya sidang antimonopoli Google yang dipimpin Hakim Amit Mehta di Washington. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Mehta menyatakan Google bersalah karena mempertahankan monopoli atas layanan mesin pencarinya secara tidak adil.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) bahkan mengusulkan agar Google dipaksa memisahkan unit Chrome dari bisnis utamanya dan membagikan data pencarian kepada pesaing untuk menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat. Putusan akhir dari kasus tersebut dijadwalkan keluar pada Agustus 2025.

Adapun dalam gugatan derivatif ini, pemegang saham menggugat jajaran eksekutif Alphabet atas nama perusahaan, bukan sebagai individu. Selain dana US$500 juta untuk reformasi internal, para pengacara juga mengajukan tuntutan biaya hukum hingga US$80 juta.

Komentar