JurnalPatroliNews– Buleleng,- Warga Dusun Kangin, Desa Lembongan, Ketut Budiasa Dkk ahli waris dari Alm I Gombrang, Beberapa waktu lalu mengadu berkeberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Tentang dugaan Sengketa Tanah warisan, Lantaran secara diam-diam ada salah seorang ahli waris telah mengajukan permohonan sertifikat melalui Program PTSL Th 2022.
Hal ikhwal pengaduan dan keberatan ahli waris Alm I Gombrang, Ketut Budiasa, Dkk direspon cepat oleh BPN.
“Terimakasih Ketua PTSL Tim III telah menanggapi surat nota keberatan dari kami ( Ahli waris Alm I Gombrang),” Kata I Ketut Budiasa Dkk didampingi Tim Investigasi GTI DPD Prov.Bali, Kamis (28/7).
“Atas laporan Ahli waris Alm I Gombrang, Hari Rabu Tgl 20 Juli 2022 telah di panggil para pihak ahli waris alm I Gombrang Ketut Budiasa Dkk dan Ahli Waris Alm I Wayan Dangan, Drs I Nyoman Aada Kusuma,dkk,” tambahnya.
Dikatakan I Ketut Budiasa, Selanjutnya pada hari Rabu 27 Juli 2022 Petugas ukur PTSL BPN Klungkung mengadakan Check fisik bidang tanah sengketa di Dusun Kangin, Desa Lembongan.
“Batas – batas tanah sengketa ditunjukan oleh yang tinggal diatas tanah sengketa ahli waris alm Wayan Gombrang,
Ketut Budiasa Dkk dan dihadiri oleh penyanding disaksikan oleh Kepala Dusun dan Babinsa Koramil Kec. Nusa Penida, di tanah sengketa di Check oleh Petugas ukur PTSL BPN Klungkung,” ujar I Ketut Budiasa salah satu keluarga Ahli waris alm Wayan Gombrang.
“Dalam pelaksanaan Check lokasi tanah sengketa aman terkendali tidak ada masalah, Untuk lebih lanjut Petugas ukur PTSL akan menetapkan pengukuran kembali, ” pungkasnya.
Komentar