GTI Sulut Prihatin Atas Mantan Napi Koruptor Maju Di Pilkada

JurnalPatroliNews – Manado,- Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) menyuarakan keprihatinan mereka terhadap fenomena mantan narapidana (napi) koruptor yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keprihatinan ini mendorong GTI Sulut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Juli 2024.

Plt Ketua GTI Sulut, Stefani Runtukahu, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan bukti nyata mengenai kepala daerah yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi dan kembali melakukan tindak pidana serupa setelah terpilih dalam Pilkada.

“Kami tengah menyiapkan uji materi gugatan ke MK terkait putusan tersebut, karena sudah ada bukti kepala daerah yang notabene mantan napi korupsi kembali berulah. Apalagi kan ada di salah satu kabupaten di Sulut, mantan narapidana yang ikut Pilkada, menang, lalu kembali korupsi,” jelas Stefani.

Menurut Stefani, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting untuk tidak memberi kesempatan kepada mantan narapidana korupsi ikut serta dalam kontestasi Pilkada. Ia menambahkan bahwa hal ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

“Akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia bilamana mantan napi ini ikut kontestasi dan menang, lalu saat menjabat mereka kembali melakukan kejahatan yang sama,” ucapnya.

Stefani menekankan pentingnya tindakan preventif dari segi regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

GTI Sulut berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dan akhirnya membatalkan ketentuan yang memungkinkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga memperbaiki citra politik di Indonesia.

Dengan menempuh jalur hukum ini, GTI Sulut berharap dapat mendorong perubahan signifikan dalam aturan Pilkada sehingga hanya individu dengan rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi yang dapat menduduki posisi kepemimpinan di daerah.

Komentar