Gunakan Visa Palsu! Penyelundupan 2 WN India Ke Australia, Berhasil Digagalkan Ditjen Imigrasi

JurnalPatroliNews – Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan 2 warga negara (WN) India yang hendak terbang ke Australia. Dua WNA tersebut ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia.

“Tersangka JS (24) dan VK (26) ditangkap saat menggunakan Via Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3/2023).

Tito menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival. Lalu kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong.

“Tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023,” ungkapnya.

Tito menuturkan bahwa dua tersangka tersebut tidak bekerja sendiri. Dua tersangka memiliki dua asisten di Indonesia yang bertugas membantu menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia.

“Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi,” tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1.500 miliar.

Komentar